Pengusaha Hiburan seperti Alexis Diharap Tenang, Ada Peluang Ajukan Izin Baru
![]() |
| Hotel Alexis Peluang Ajukan Izin Baru |
Bagaimana pandangan kalangan anggota Dewan di DPRD DKI jakarta menyusul langkah Pemerintah Provinsi DKI yang tidak memperpanjang izin dua anak usaha PT Grand Ancol Hotel, yakni Griya Pijat Alexis dan Hotel Alexis? Apakah ada peluang bagi pelaku usaha hiburan malam mengajukan izin kembali?
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Syarif menyarankan Pemprov DKI untuk memikirkan dan mencari cara agar para pelaku usaha, khususnya yang begerak di dunia hiburan malam, dapat menjalankan usaha dengan aman.
Dia juga mengemukakan, jangan sampai upaya yang dilakukan Pemprov DKI kemudian dijadikan alasan mematikan usaha hiburan malam di Jakarta.
Alasannya dunia hiburan malam menjadi bagian dari perputaran roda perekonomian ibu kota. Setidaknya, pemasukan pajak hiburan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) DKI pada 2017 mencapai Rp 800 miliar.
"Kasus Alexis jangan sampai membuat pajak di Jakarta menurun.Lumayan itu, Rp 800 miliar. Pikirkan, juga para pengusaha dan pegawainya,’’ kata Syarif kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017) sore.
Syarif juga menguatkan hati kalangan pelaku usaha bahwa mereka yang izin usahanya tak diperpanjang bisa mengajukannya kembali, dengan mengganti nama dan manajemen.
Namun, lanjut Syarif, mereka harus mengikuti persyaratan, yang kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP).
Saat ditanya, apakah Alexis bisa kembali mengajukan izin dengan mengganti nama, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu, tidak memberikan jawaban tegas.
"Silakan saja. Siapa pun pengusahannya kalau ingin mengajukan izin jangan dipersulit," tegasnya. "Pokoknya, jangan menyusahkan dan mematikan pengusaha," tambah Syarif.
Terkait Alexis, Syarif menyampaikan bahwa pihak pengelola harus merapikan izin kerja para pekerja asingnya, terutama terkait hal-hal yang berurusan dengan visa.
Terlalu banyak masalah terkait izin pekerja asing. Syarif menyebut hal itu harus benar-benar dirapikan terlebih dulu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji menyatakan dukungannya terhadao langkah Pemprov DKI yang tidak memperpanjang izin usaha Alexis.
Namun, katanya, Pemprov juga harus mengkaji semua peraturan agar tidak menimbulkan efek domino pada pegawai dan pengusahannya. ’"Jangan sampai ini menjadi masalah baru untuk Pemprov," ujar Ongen.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI itu menjelaskan, efek domino dapat dilihat dalam arti luas. Salah satunya, ujarnya, potensi munculnya gugatan dari manajemen Alexis yang tidak bisa menerima tindakan penutupan.
Dia menegaskan, Pemprov DKI harus memiliki alasan, bukti dan kesesuaian alasan dengan aturan sehingga sampai pada putusan tidak memperpanjangn izin usaha.
"Prosesnya harus berjalan baik antara pengusaha, eksekutif, legislatif berjalan dengan baik," ungkap Ongen. "Harus dipikirkan juga para karyawannya dan mereka harus mendapatkan pembinaan,” tambah Ongen.


No Comment to " Pengusaha Hiburan seperti Alexis Diharap Tenang, Ada Peluang Ajukan Izin Baru "